5 Hal yang Wajib Ada dalam Kontrak Bisnis di Surabaya

Apakah saat ini Anda sedang berbisnis dengan orang lain di kota Surabaya? Jika iya maka harus ada pembuatan kontrak dan perjanjian di Surabaya yang sama-sama saling menguntungkan dan tentu saja mengikat kedua belah pihak.

Seperti yang kita ketahui bahwa kontrak bisnis merupakan fondasi utama bagi setiap transaksi maupun kerja sama profesional. Bisnis juga merupakan salah satu bentuk kerja sama antara kedua belah pihak baik itu individu maupun korporat atau perusahaan.

Ada beberapa alasan kenapa ketika berbisnis dengan pihak lain, harus ada kontrak bisnis yang dilakukan, hal ini dikarenakan:

1. Sebagai Bentuk dari Perlindungan Hukum

Kontrak bisnis akan menciptakan ikatan hukum dimana apabila salah satu pihak melanggar janji, maka pihak lain memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pemenuhan, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.

2. Menghindari Kesalahpahaman di Antara Kedua Belah Pihak

Dengan adanya kontrak bisnis artinya ada bukti konkret bahwa ada kerjasama bisnis diantara kedua belah pihak. Di dalam kontrak bisnis, akan merinci setiap aspek kerja sama meliputi apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan konsekuensi yang terjadi jika ada pelanggaran.

Kontrak bisnis juga memastikan kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang peran serta tanggung jawab masing-masing.

3. Mitigasi Risiko 

Kontrak bisnis dibuat untuk mengantisipasi potensi masalah di masa depan. Dengan adanya kontrak dapat menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa.

4. Profesionalisme dan Kepercayaan

Dalam dunia bisnis, penggunaan kontrak resmi mencerminkan profesionalisme dan keseriusan diantara kedua belah pihak. Tentunya Anda sebagai salah satu pihak ingin agar bisnis menjadi langgeng, dan salah satunya dengan kontrak bisnis tertulis.

Sebuah kontrak bisnis menunjukkan bahwa Anda menghargai hubungan bisnis dan berkomitmen untuk menjamin hak dan kewajiban rekan Anda, yang akan membangun kredibilitas atau kepercayaan di kemudian hari.

Seperti yang kita ketahui bahwa Surabaya adalah ibukota Jawa Timur, sehingga banyak sekali transaksi bisnis yang dilakukan oleh sebagian masyarakatnya. Oleh sebab itu diperlukan kontrak bisnis. Hal ini dikarenakan memiliki kontrak yang dirancang dengan baik bukan hanya formalitas, melainkan sebuah investasi untuk melindungi aset dan kepastian hukum Anda dan juga perusahaan yang bernaung di dalamnya.

Jika kita ingin membuka kembali hukum perdata Indonesia terutama Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi “Suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat sah, dua di antaranya adalah syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) dan dua syarat objektif (suatu hal tertentu dan sebab yang halal).”

Dalam praktik bisnis modern, sebaiknya sebuah kontrak yang kuat harus memuat lebih dari sekadar syarat sah. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas secara detail dan lengkap mengenai 5 hal krusial yang wajib ada dalam kontrak bisnis agar memiliki kekuatan hukum yang kuat, khususnya bagi pelaku usaha yang berdomisili di Surabaya.

5 Hal berikut wajib Anda pastikan ada dalam setiap kontrak bisnis yang akan ditanda tangani bersama rekan bisnis, antara lain:

1. Identitas Para Pihak yang Jelas 

Klausul pertama yang wajib ada di setiap kontrak bisnis adalah identifikasi detail mengenai pihak-pihak yang terikat. Kekuatan kontrak Anda bergantung pada siapa yang menandatanganinya dan apakah mereka secara hukum berhak mewakili entitas tersebut.

Misalnya saja Anda berencana untuk berbisnis dengan orang lain di bidang ritel peralatan fitner, maka identitas yang jelas seperti nama lengkap individu atau perusahaan, alamat, harus tertera. Hal ini untuk memastikan bahwa pihak yang menandatangani kontrak benar-benar memiliki kewenangan dan kapasitas hukum.

2. Ruang Lingkup (Scope of Work) yang Rinci

Objek kontrak adalah inti dari perjanjian. Misalnya saja sebuah perusahaan pengendalian hama sedang bekerja sama dengan sebuah perusahaan dalam upaya mengendalikan hama, maka Scope of Work harus jelas diantara kedua belah pihak.

Jangan sampai misalnya, perusahaan pengendalian hama membasmi bangunan yang tida tertera dalam perjanjian bisnis dengan client, karena sudah di luar Scop of Work pekerjaan tersebut.

3. Ketentuan Pembayaran, Sanksi Denda, dan Ganti Rugi

Pasal tentang moneter bisa dikatakan sebagai jantung kontrak bisnis. Selain mencantumkan nominal harga, Anda wajib mengatur skema pembayaran, mekanisme keterlambatan, dan konsekuensi pelanggaran.

Sebaiknya di dalam kontrak bisnis, berisi klausul kewajiban salah satu pihak untuk menanggung kerugian pihak lain akibat kelalaian atau pelanggaran kewajiban dalam kontrak.

4. Ketentuan Jangka Waktu, Pengakhiran Kontrak, dan Force Majeure

Kontrak yang baik harus mengatur permulaan dan akhir hubungan bisnis. Pengakhiran kontrak harus memiliki mekanisme yang sah secara hukum, bukan sekadar pemutusan sepihak.

Anda juga bisa menentukan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kontrak (misalnya, berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025) atau sesuai kesepakatan bersama.

Sementara itu kontrak bisnis harus mengatur alasan sah untuk pengakhiran sebelum waktunya jika memang harus terjadi. Pengakhiran kontrak sebelum waktunya bisa disebabkan karena wanprestasi, pailit, atau kesepakatan tertulis bersama kedua belah pihak.

Dalam kontrak bisnis juga terdapat klausul Force Majeure dimana melindungi pihak dari kegagalan melaksanakan kewajiban akibat kejadian di luar kendali manusia. Keadaan force majeure bisa diakibatkan oleh gempa bumi, banjir besar, atau pandemi.

Anda bersama rekan bisnis bisa menentukan bersama secara spesifik peristiwa apa saja yang dikategorikan sebagai Force Majeure dan bagaimana prosedur penyelesaian kepada pihak lain saat kondisi tersebut terjadi. Jika perjanjian bisnis berada di Surabaya, maka peristiwa bencana alam tertentu seperti banjir bisa menjadi pertimbangan penting untuk dimasukkan.

5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa 

Para pelaku bisnis tentu ingin agar ketika menjalankan bisnis bersama rekan akan berakhir dengan baik tanpa sengketa. Namun perlu untuk dipertimbangkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Penyelesaian sengketa merupakan klausul terpenting yang menentukan bagaimana Anda akan menyelesaikan masalah jika terjadi sengketa, dan di mana gugatan akan diajukan.

Ada beberapa langkah dalam menyelesaikan sengketa antara lain:

  • Musyawarah atau negosiasi dimana wajib dilakukan pada tahap awal ketika terjadi persengketaan
  • Mediasi dimana melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk mendamaikan pihak-pihak yang mengelami sengketa
  • Apabila dua langkah di atas tidak berhasil juga bagi kedua belah pihak, maka sengketa bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau di pengadilan.

Untuk pelaku bisnis di Surabaya, Anda harus menetapkan di mana sengketa akan diproses. Pilihan yang paling sering digunakan adalah menetapkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai domisili hukum yang tetap dan tidak dapat diubah oleh para pihak.

Tentu saja hal ini untuk memastikan bahwa jika terjadi sengketa, proses hukum akan dilalui di wilayah Surabaya.

Penutup

Sebagai seorang pengusaha, membuat kontrak bisnis yang kuat adalah langkah proaktif dalam mitigasi risiko. Pastikan kontrak yang Anda tanda tangani bersama rekan bisnis tidak hanya sah secara hukum dimana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga efektif secara praktik untuk melindungi kepentingan bisnis Anda di Surabaya.

Disarankan untuk selalu melibatkan Notaris atau Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam menyusun dan meninjau kontrak Anda.

Tinggalkan komentar

Verified by ExactMetrics